Unit Lalu Lintas Banser

Banser (Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama) merupakan badan otonom NU dari GP Ansor. Bertugas dalam pengamanan, menjalankan misi kemanusiaan di berbagai daerah di Indonesia

Konferancab PAC GP ANSOR Periode 2017-2019

Sinergitas pemuda Membangun Bangsa Dan Negeri

Konferensi PAC GP Ansor Kec Tajinan Kab Malang

pada hari Minggu tanggal 2/4/2017, di Tajinan digelar konferensi bersama Ansor, IPNU-IPPNU dan Fatayat. Dalam acara ini dihadiri oleh ketua PC GP Ansor, PC Fatayat NU, PC IPNU-IPPNU, Ketua MWC NU Tajinan. Acara juga dihadiri oleh jajaran muspika dan dari pemdes. Sohibul bait KH. Mustain Amin Pengasuh PP Yasalami dalam sambutannya menyampaikan agar kepengurusan kedepan harus lebih baik. Beliau berpesan agar dalam berorganisasi harus didasari rasa ikhlas. Karena membesarkan NU adalah bagian dari ibadah.

Rijalul Ansor

Rijalul Ansor adalah Majelis Dzikir dan Sholawat. Rijalul Ansor memiliki status sebagailembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor

ketua PAC GP Ansor kec Tajinan bersama Ketua PC GP Ansor Kab Malang

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 12 November 2017

Rayakan Hari santri, MWC NU Kecamatan Tajinan Gelar Apel Akbar

Ribuan santri dari berbagai Pondok Pesantren (Ponpes), Siswa Siswi MA, MTS, MI dan Madin di wilayah Kecamatan Tajinan mengikuti apel Hari Santri Nasional (HSN) di lapangan Tajinan  Kecamatan tajinan, Kabupaten Malang, Minggu(22/10/2017).
Acara ini di selenggarakan oleh MWC NU Kecamatan Tajinan atas intruksi dari PC NU Kabupaten Malang yang menjadi rangkaian acara peringatan HSN yang di pusatkan di lapangan tumapel Kecamatan Singosari.
HNS ini atas kerja sama MWC NU Kecamatan  Tajinan dg semua Banom yang ada di bawahnya.
Apel tersebut juga bagian dari wujud nasionalisme santri dalam menjaga NKRI di tengah gangguan dan ancaman kelompok-kelompok yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945.
Sahabat Setyo Edi P, S.Pd.I sebagai ketua pelaksana acara Apel HSN kecamatan Tajinan menerangkan "Apel HSN Ke III ini baru pertama kali di adakan di lingkungan MWC NU kecmatan Tajinan setelah tahun sebelumnya ikut sebagai di Kecamatan poncokusumo"
ia juga menambhakan "peringatan HSN ini sebagai bagian dari wujud nasionalisme santri dalam menjaga NKRI di tengah gangguan dan ancaman kelompok-kelompok yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945"
Bertindak sebagai Inspektur apel Camat Tajinan Pak Sholeh. S.Sos dan komandan Apel sahabat Ikhsanuddin, yang juga pengurus satkorwil Banser Jawa Timur. Dalam agenda apel berlangsung diikuti dengan Pembacaan Ikrar Santri yg dibacakan oleh ketua panitia, Pembacaan Pancasila Oleh Inspektur, Pembacaan UUD 1945 Oleh Ketua PAC GP Ansor Kec Tajinan  dan Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 oleh Sekertaris MWC Kec Tajinan.
 https://www.facebook.com/100017058398318/videos/vb.100017058398318/171994676712478/?type=3&theater


Selasa, 07 November 2017

Kirab Seribu banser Kabupaten Malang

Sekitar seribu anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggelar kirab dalam rangkaian acara Pelantikan PC GP Ansor Kabupaten Malang dan PAC sekabupaten Malang, . Kirab terdiri dari anggota Banser dari beberapa Satkoryon Banser yang tersebar dari berbagai wilayah Kabupaten Malang. 
Mereka tengah melakukan kirab dengan menyanyikan lagu Ya lal Wathon dan Mars Banser Untuk Menggugah semangat dalam perjalanan Banser menuju tempat Pelantikan di desa Putuk Rejo Kec Gondanglegi.
Dan Satkoryon Banser Tajinan sahabat Misrai mengirim satu pleton anggotanya untuk memeriahkan acara pelantikan Tersebut















PAC GP Ansor Kecamatan Tajinan Ikut Menyambut Kirab Panji NU Keliling Kabupaten Malang


Jelang Hari Santri Nasional PC NU Kab Malang melakukan Kirab Panji NU keliling Kab Malang singgah di beberapa pondok pesantren dan ziarah ke  makan para masyayih NU di tempat temta yg di lewati.
pda hari jumat pukul 13.00 PAC GP Ansor Kecamatan Tajinan sebagai bagian dari banom MWC NU Kecamatan Tajinan   ikut menyambut Rombongan kirab Panji NU tersebut dimulai penjemputan di Depan Kantor MWC NU kecamatan Tajinan dan dilanjutkan ke PP Bahrul Ulum Tajinan asuhan Kyai H. Mahfud Sulaiman dan dilanjutkan penyambutan oleh jajaran pengurus MWC NU kecamatan Tajinan di depan Masjid besar Nur ismail Tajinan.
tepat pada pukul 14.30 Rombongan Kirab Panji NU melanjutkan ke desa Wangkal Poncokusumo untuk melanjutkan rute kirab.





Selasa, 16 Mei 2017

SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR
KECAMATAN TAJINAN KABUPATEN MALANG
Masa Khidmat 2017-2019
PENGURUS HARIAN
Ketua                                     : Toni Firman Hidayat, SH, SHI
Wakil Ketua                          : Misrai
Wakil Ketua                          : Kanurmalik
Wakil Ketua                          : Ali Mukhsin, S.Pd.I

Sekretaris                              : Dimas Fauzi SR
Wakil Sekretaris                   : Muhammad Ma’ruf
Wakil Sekretaris                   : Sukiswanto, S.Pd

Bendahara                          : Ahmad khusairi
Wakil Bendahara               : Fatchul Mubin

LEMBAGA – LEMBAGA      :
Lembaga di Bidang Kaderisasi, Organisasi dan Keanggotaan
Ketua
: Setyo Edi Pranoto, S.HI (Tajinan)
Sekretaris
: Ubaidillah, S.Pd.I (Ngawonggo)
Anggota
1. Mukhlisin, S.Pd (Tangkilsari)

2. Fatchul Mubin, S.Pd.I (jatisari)


Lembaga di Bidang Hubungan Antar Lembaga
Ketua
: Muhammad Azhari (Tajinan)
Sekretaris
: Arifin (Tangkilsari)
Anggota
1.      Muhammad


Lembaga di Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren Kajian dan Pemikiran Ke- Islaman
Ketua
: Ahmad Nurul Yaqin (Tajinan)
Sekretaris
: Kholili (Tajinan)
Anggota
1.Ma’ariful Huda (Tajinan)

2.Ustd. Ali Abdurahman (sumbersuko)

3.Heri Abdillah (sumbersuko)

4. Nur Arifin

5. M. Ridho Hamdani

6.  Andri Setyawan
Lembaga di Bidang Informasi dan  Komunikasi
Ketua
: Muji Syukur (Gunungsari
Sekretaris
: M. Syafi’I (sopi’)(Tajinan)
Anggota
1.   Ahmad Amir Haqiqi (Ngawonggo)

2.      Dukronus Sofi (Tajinan)


Lembaga di Bidang Penanggulangan Bencana
Ketua
: Ainul Yaqin (Gunungsari)
Sekretaris
: Sutris (Gunungsari)
Anggota
: Siswanto (Sumbersuko)

1.Supaad (Sumbersuko)

2.Mad Syafi’I (Jatisari)
Lembaga di Bidang Otonomi Daerah ,Pemerintahan,dan Pertanahan
Ketua
: Sajid (Gunung Ronggo)
Sekretaris
: M. Ma’ruf (Jatisari)
Anggota
1.    Zainul Arifin (Tajinan)
Lembaga di Bidang Perekonomian, KeuanganUKM, Pertanian, Kelautan, Energi, dan Lingkungan Hidup
Ketua
: Kanormalik (Tajinan)
Sekretaris
: Ahmad Qusairi (Sumbersuko)
Anggota
1. Fatchul Mubin (Tajinan)

2. Baihaqi (Jatisari)

3. Lukman (Tangkilsari)
Lembaga di Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kesehatan, Kependudukan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan
Ketua
: Ali Mukhsin (Jambearjo)
Sekretaris
: Andri (Tangkilsari)
Anggota
1.Gigih Aditya

2.Taufiqqur Rohman
Lembaga di Bidang Hukum dan Perlindungan HAM
Ketua
: Samsul Huda (Jambearjo)
Sekretaris
: Muhammad Dahlan (Randugading)
Lembaga di Bidang Parisiwisata, Seni, Kebudayaan dan Olahraga
Ketua
: Abdul Munir, S.Pd.I (Tambak Asri)
Sekretaris
: Muslimin (Jambearjo)
Anggota
1.Roikhul Huda S.Pd (Jambearjo)

2. Solehudin (Karangnongko Tajinan)

3.Miftakhul Huda, S.Pd.I (Jatisari)


PIMPINAN ANAK CABANG
GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN TAJINAN
KABUPATEN MALANG
Ketua
Sekretaris


Toni Firman Hidayat, SH, SHI


Dimas Fauzi SR

Senin, 10 April 2017

Konferancab GP Ansor, Fatayat NU, IPNU dan IPPNU kec Tajinan Kab Malang tahun 2017

Panggung Konferancab di malam hari

Muhammad Azhari, DR. Hasan Abadi, S.Ag, MAP dan Toni Firman Hidayat, SHI, SH

Hadrah PP Yasalami

MC Sahabat Setyo Edi Pranoto, SHI

Qori
 
menyanyikan lagu Indonesia raya dan Mars GP Ansor serta Fatayat NU

Sambutan Muspika diwakili Kapolsek Tajinan AKP TRianto

Sambutan MWC NU kec Tajinan KH Hafid Fanani, MSi

Sambutan Pengasuh PP Yasalami Kyai Mustain Amin

Sambutan Ketua PC GP Ansor Kab Malang

ISHOMA

Komandan Banser diantara Fatayat

Acara Konferensi GP Ansor kec Tajinan
Suasana KONFERANCAP


Mantan Ketua Fatayat diantara Banser

PD ART GP ANSOR

PERATURAN DASAR (PD)
PERATURAN RUMAH TANGGA (PRT)
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Kongres GP Ansor XV
Pondok Pesantren Sunan Pandanaran
DI Yogyakarta
2015
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
Gerakan Pemuda Ansor
Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015
Di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta
Cetakan I :
Jumadil Ula 1437 H / Februari 2016 M
Tataletak dan desain cover
h2semarang.inc & hiroby.lab design
Rustam Hatala
Diterbitkan oleh :
Sekretariat Jenderal Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Ansor
Jl. Kramat Raya No. 65A Jakarta Pusat 10450
Tlp/Fax : 021 3162929
www.ansor.or.id
email: sekretariat@ansor.or.id
Kongres XV GP Ansor iii
Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan
Pemuda Ansor
H. Yaqut Cholil Qoumas
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT
yang atas perkenan-Nya, ti m penyusun buku PD/PRT
GP Ansor hasil Kongres GP Ansor XV tahun 2015 di
Pondok Pesantren Sunan Pandanaran DI Yogyakarta
berhasil merampungkan penyusunan buku ini yang
sudah ditunggu-tunggu sahabat Ansor se-Indonesia.
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/
PRT) Gerakan Pemuda Ansor merupakan acuan utama
bagi seti ap kader Ansor dalam bergerak mewujudkan
tujuan perjuangan Ansor dan sebagai pedoman bagi
penyelesaian dinamika organisasi di dalam tubuh
organisasi GP Ansor. Untuk itu, penerbitan buku PD/PRT
ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan
pengetahuan kader terhadap organisasi tercintanya,
Gerakan Pemuda Ansor.
Ada sedikit perubahan dalam PD/PRT GP Ansor
hasil Kongres XV di Yogyakarta, antara lain semakin
ketatnya persyaratan jenjang kaderisasi di tubuh GP
Ansor dan Banser (Barisan Ansor Serbaguna). Hal
ini merupakan tuntutan zaman dimana Ansor harus
iv PD/PRT GP ANSOR
meningkatkan kualitas sistem kaderisasinya sehingga
mampu menciptakan kader-kader pemimpin yang
mumpuni dalam berbagai sektor strategis seperti
ekonomi, teknologi, kebudayaan dan juga politi k
kebangsaan. Peningkatan kualitas sistem kaderisasi
dalam Ansor merupakan kebutuhan mutlak organisasi
karena Ansor merupakan kawah candradimuka bukan
hanya bagi calon-calon pemimpin NU, tapi juga bagi
calon-calon pemimpin bangsa.
Semoga dengan diterbitkannya buku PD/PRT GP
Ansor ini menjadikan Ansor sebagai organisasi modern
yang terti b dan disiplin sehingga mampu secara
efekti f dan efi sien memperjuangkan nilai-nilai Islam
Ahlussunnah wal Jamaah dan membumikannya dalam
program-program organisasi yang terukur, produkti f
dan memberikan manfaat bagi seti ap kadernya dan
juga masyarakat umum.
Wallahul Muwaffi q ilaa Aqwami􀆩 harieq
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kongres XV GP Ansor v
Da􀅌 ar Isi
Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan
Pemuda Ansor .......................................................... iii
PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR
Mukadimah ................................................................3
BAB I Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan .......4
BAB II Aqidah ........................................................5
BAB III Asas dan Tujuan ..........................................5
BAB IV Kedaulatan ..................................................6
BAB V S i f a t .........................................................7
BAB VI U s a h a ......................................................7
BAB VII A t r i b u t ...................................................8
BAB VIII K e a n g g o t a a n ......................................9
BAB IX Hak dan Kewajiban Anggota .......................9
BAB X Tingkat, Susunan dan Masa Khidmat ........10
BAB XI Hak dan Kewajiban Pengurus ...................11
BAB XII Permusyawaratan .....................................11
BAB XIII Keuangan dan Kepemilikan .......................12
BAB XIV Pembubaran Organisasi ............................12
BAB XV P e n u t u p ...............................................13
vi PD/PRT GP ANSOR
PERATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA ANSOR
BAB I Hari Lahir Gerakan Pemuda Ansor ............17
BAB II L a m b a n g ..............................................17
BAB III K e a n g g o t a a n ....................................19
BAB IV Susunan Pengurus Pimpinan Organisasi ...25
BAB V Banser .......................................................31
BAB VI Masa Khidmat ...........................................35
BAB VII Syarat-Syarat Menjadi Ketua Umum/
Ketua .........................................................36
BAB VIII Kewajiban Pengurus .................................39
BAB IX Hak Pengurus ............................................43
BAB X Pembekuan Pengurus ...............................46
BAB XI Perganti an Pengurus .................................47
BAB XII Larangan Perangkapan Jabatan ................48
BAB XIII Pengisian Lowongan Jabatan Antar
Waktu .......................................................49
BAB XIV Janji Pimpinan ...........................................49
BAB XV Dewan Penasehat .....................................51
BAB XVI Dewan Instruktur ......................................52
BAB XVII Permusyawaratan dan Rapat-Rapat .........53
BAB XVIII Quorum dan Pengambilan Keputusan ......64
BAB XIX K e u a n g a n ............................................65
BAB XX Tata Cara Pemilihan ..................................66
BAB XXI Pembubaran Organisasi ............................66
BAB XXII P e n u t u p ...............................................67
PERATURAN DASAR
GERAKAN PEMUDA ANSOR

Kongres XV GP Ansor 3
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia
sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan
sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu
senanti asa meningkatkan pembinaan dan pengembangan
dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang
tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang
luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT,
berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.
Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan
Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ula ma
untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya
masyarakat yang demokrati s, adil, makmur dan
sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal
Jama’ah.
Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan
upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud
secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh
komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk
generasi muda, mampu berperan akti f.
Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam
Ahlus sunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia
yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan
se nanti asa memperoleh semangat kultural dan spi4
PD/PRT GP ANSOR
ritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa
yang luhur.
Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini
disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan
Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan
dari Ansoru Nahdlati l Oelama (ANO), dalam AD/
ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor
Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor,
didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau
bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi,
Jawa Timur untuk waktu yang ti dak terbatas.
2. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor ber kedudukan
di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Kongres XV GP Ansor 5
BAB II
AQIDAH
Pasal 2
Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah
wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti
madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu
Mansur al-Maturidi; dalam bidang fi qih mengikuti
salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi , Maliki, Syafi ’i
dan Hambali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti
madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid
al-Ghazali.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
A S A S
Pasal 3
Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab,
Per satuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
per wakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
6 PD/PRT GP ANSOR
TUJUAN
Pasal 4
1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda
Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan
tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada
Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia,
sehat, terampil, patrioti k, ikhlas dan beramal shalih.
2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah
di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Berperan secara akti f dan kriti s dalam pembangunan
nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan
Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran,
berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh
rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
Kongres XV GP Ansor 7
BAB V
S I F A T
Pasal 6
Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan,
kebangsaan dan keagamaan yang
berwatak kerakyatan.
BAB VI
U S A H A
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor
berusaha :
1. Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda
Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan
pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal
Jama’ah
2. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia
melalui pendekatan keagamaan, kependidikan,
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi,
sebagai wujud parti sipasi dalam pembangunan
nasional.
8 PD/PRT GP ANSOR
3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat
sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan,
ke ta hanan jasmani dan mental spiritual serta
meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya
bangsa yang positi f serta ti dak bertentangan dengan
syari’at Islam.
4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan
berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan,
kepemudaan, profesi dan lembagalembaga
lainnya baik di dalam negeri maupun di
luar negeri.
5. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan
pemuda baik secara individu maupun kelembagaan
sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota
dan masyarakat.
BAB VII
A T R I B U T
Pasal 8
Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan
atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga.
Kongres XV GP Ansor 9
BAB VIII
K E A N G G O T A A N
Pasal 9
1. Seti ap pemuda Indonesia yang beragama Islam,
berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi
anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam
Peraturan Rumah Tangga.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak
dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga.
10 PD/PRT GP ANSOR
BAB X
TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT
TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan
Pemuda Ansor terdiri dari:
1. Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda
Ansor ti ngkat nasional berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia.
2. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda
Ansor ti ngkat Provinsi berkedudukan di Ibukota
Provinsi.
3. Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan
Pemuda Ansor ti ngkat kabupaten/kota yang
berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau
gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang
memenuhi perti mbangan historis, geografi s dan/
atau pengembangan organisasi yang berkedudukan
di tempat yang ditentukan.
4. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan
Pemuda Ansor ti ngkat Kecamatan.
5. Pimpinan Ranti ng adalah pengurus Gerakan Pemuda
Ansor ti ngkat Desa/Kelurahan.
Kongres XV GP Ansor 11
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan
Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
MASA KHIDMAT
Pasal 13
Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur
dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor
diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
1. Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat,
konferensi-konferensi dan kongres.
12 PD/PRT GP ANSOR
2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 16
1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota,
sumbangan yang ti dak mengikat dan/atau usaha
lain yang halal dan sah.
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf,
hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya.
3. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa
uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan
ti ngkatannya.
4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan
dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh
Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan
Kongres XV GP Ansor 13
ketentuan quorum dan pengambilan keputusan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga.
2. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam
Peraturan Rumah Tangga.
3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan
diatur lebih lanjut oleh Kongres.
BAB XV
P E N U T U P
Pasal 18
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan
Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga.
2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh
Kongres.
3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 15 Safar 1437 H
27 November 2015 M

PERATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA ANSOR

Kongres XV GP Ansor 17
BAB I
HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR
Pasal 1
Hari Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan
10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran
dilakukan seti ap tanggal 24 April.
BAB II
L A M B A N G
Pasal 2
1. Arti Lambang Gerakan :
a. Segiti ga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan
berarti fi qh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf.
b. Segiti ga sama sisi keseimbangan pelaksanaan
ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang
meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid,
ilmu fi qh dan ilmu tasawwuf.
c. Garis tebal sebelah luar dan ti pis sebelah
dalam pada sisi segiti ga berarti keserasian dan
keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis
tebal) dan yang dipimpin (garis ti pis).
d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan
kesejahteraan.
18 PD/PRT GP ANSOR
e. Bulan sabit berarti kepemudaan.
f. Sembilan bintang :
1) Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah.
2) Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat
Nabi (Khulafa’urrasyidin).
3) Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab
yang empat : Hanafi , Maliki, Syafi ’i dan
Hambali.
g. Tiga sinar ke bawah berarti pancaran cahaya
dasar-dasar agama yaitu : Iman, Islam dan Ihsan
yang terhunjam dalam jiwa dan hati .
h. Lima sinar ke atas berarti manifestasi pelaksanaan
terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat
lima waktu.
i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran
semangat juang dari delapan ashabul kahfi
dalam menegakkan hak dan keadilan menentang
kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan
agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
j. Tulisan ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti
ketegasan sikap dan pendirian.
2. Lambang seperti yang disebut pada ayat (1)
dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbulumbul,
jaket kaos, cinderamata, sti cker dan identi tas
organisasi lainnya.
Kongres XV GP Ansor 19
3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Organisasi.
4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor
dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam
lampiran Peraturan Rumah Tangga ini.
BAB III
K E A N G G O T A A N
ANGGOTA
Pasal 3
Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari :
1. Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah
pemuda warga Negara Indonesia yang beragama
Islam berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun.
2. Anggota kehormatan adalah seti ap orang yang
dianggap telah berjasa kepada organisasi dan
disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat
Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda
Ansor.
3. Ketentuan tentang mekanisme pengangkatan
Anggota Kehormatan akan diatur dalam Peraturan
Organisasi.
20 PD/PRT GP ANSOR
Pasal 4
Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor
menganut stelsel akti f.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun.
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga.
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua
keputusan dan peraturan organisasi.
KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral
dan menjunjung ti nggi nama baik, tujuan dan
kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan keseti aan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar,
Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan
organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara akti f kegiatan-kegiatan organisasi.
Kongres XV GP Ansor 21
5. Mendukung dan menyukseskan seluruh pelaksanaan
program organisasi.
HAK ANGGOTA
Pasal 7
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan
dan pelati han serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan
pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan
usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus
atau memegang jabatan lain yang diamanatkan
kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan
organisasi tentang dirinya.
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di ti ngkat
ranti ng, anak cabang, cabang dan wilayah domisili
calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan
anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
22 PD/PRT GP ANSOR
3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas
usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian
Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat.
Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan
Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Gerakan Pemuda Ansor ti dak diperkenankan
merangkap menjadi anggota organisasi yang
mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan
aqidah, azas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda Ansor.
BERHENTI DARI ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan
Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti
karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhenti kan sementara.
d. Diberhenti kan tetap.
2. Surat keputusan pemberhenti an anggota
dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili
Kongres XV GP Ansor 23
yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat
Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan
Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang
diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan
Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan
disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
Pengurus Harian Pimpinan Cabang.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 11
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhenti kan
sementara atau diberhenti kan tetap apabila :
a. Dengan sengaja ti dak melaksanakan kewajiban
sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan
nama baik organisasi baik diti njau dari segi
syara’, peraturan perundang-undangan maupun
keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhenti kan sementara, anggota yang
bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh
Pengurus Cabang di mana ia berdomisili yang
merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang
yang khusus diadakan untuk itu.
3. Apabila selama waktu pemberhenti an sementara
anggota yang bersangkutan ti dak memperbaiki
24 PD/PRT GP ANSOR
kesalahannya dan ti ngkah lakunya, maka dilakukan
pemberhenti an tetap dan kepadanya diberikan surat
keputusan pemberhenti an oleh Pimpinan Cabang.
4. Anggota yang diberhenti kan sementara atau
diberhenti kan tetap dapat membela diri atau naik
banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan
Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu
dan mengambil keputusan atas permintaan banding
itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan
banding tersebut.
5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhenti an
sementara atau tetap terhadap seorang anggota
melalui rapat pleno Pimpinan Pusat. Surat
keputusan pemberhenti an itu dikirim kepada yang
bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan
Cabang dimana ia berdomisili.
6. Anggota yang diberhenti kan sementara atau
diberhenti kan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak
melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar
atau Kongres.
Kongres XV GP Ansor 25
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI
PIMPINAN PUSAT
Pasal 12
1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor
yang menerima amanat Kongres sebagai pemegang
tanggung jawab terti nggi organisasi baik ke dalam
maupun ke luar.
2. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum maksimal 3 orang
c. Ketua-Ketua dengan jumlah dan pembidangan
sesuai dengan kebutuhan
d. Sekretaris Jenderal
e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan
jumlah Ketua-Ketua
f. Bendahara Umum
g. Wakil Bendahara Umum dengan jumlah sesuai
dengan kebutuhan
h. Departemen-Departemen disesuaikan dengan
kebutuhan setempat
i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor
Serbaguna (SATKORNAS BANSER)
26 PD/PRT GP ANSOR
3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus
lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 13
1. Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader GP
Ansor yang menerima amanat Konferensi Wilayah
untuk memimpin dan memegang tanggung jawab
organisasi di ti ngkat provinsi baik ke dalam maupun
ke luar.
2. Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di ti ap provinsi
atau daerah isti mewa di mana telah berdiri paling
sedikit 5 (lima) Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu
Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan
Pusat.
3. Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan
sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil
Ketua
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan
kebutuhan
Kongres XV GP Ansor 27
g. Departemen-Departemen disesuaikan dengan
kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor
Serbaguna (SATKORWIL BANSER)
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 14
1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP
Ansor yang menerima amanat Konferensi Cabang
untuk memimpin dan memegang tanggung jawab
organisasi di ti ngkat cabang baik ke dalam maupun
ke luar.
2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/
Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3
(ti ga) Pimpinan Anak Cabang.
3. Pengurus Pimpinan Cabang dalam satu Kabupaten/
Kota dapat dibentuk sebanyak-banyaknya dua
Pengurus Pimpinan Cabang dengan memenuhi
ketentuan:
a. Perti mbangan Historis
b. Perti mbangan Geografi s
c. Pengembangan Organisasi
4. Beberapa cabang yang sudah terbentuk dapat
digabung menjadi satu kepengurusan cabang
dengan perti mbangan-perti mbangan tertentu.
28 PD/PRT GP ANSOR
5. Untuk kepenti ngan pengembangan dakwah dan
pemberdayaan masyarakat dalam komunitaskomunitas
tertentu dapat dibentuk unit pelayanan
di bawah Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Anak
Cabang.
6. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan
sesuai dengan kebutuhan
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil
Ketua
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan
kebutuhan
g. Departemen-Departemen disesuaikan dengan
kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor
Serbaguna (SATKORCAB BANSER)
7. Mekanisme pembentukan Pimpinan Cabang akan
diatur dalam Peraturan Organisasi.
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 15
1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP
Ansor yang menerima amanat Konferensi Anak
Kongres XV GP Ansor 29
Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung
jawab organisasi di ti ngkat kecamatan baik ke dalam
maupun ke luar.
2. Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah
kecamatan atau bagian dari kecamatan dengan
perti mbangan tertentu yang akan diatur dalam
Peraturan Organisasi.
3. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan
sesuai dengan kebutuhan
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil
Ketua
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan
kebutuhan
g. Departemen-Departemen disesuaikan dengan
kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serbaguna
(SATKORYON BANSER)
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 16
1. Pengurus Pimpinan Ranti ng adalah kader GP ansor
yang menerima amanat Rapat Anggota untuk
30 PD/PRT GP ANSOR
memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi
di ti ngkat kelurahan/ desa baik ke dalam
maupun ke luar.
2. Pimpinan Ranti ng dapat dibentuk di ti ap kelurahan/
desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang.
3. Pengurus Pimpinan Ranti ng terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan
sesuai dengan kebutuhan
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil
Ketua
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan
kebutuhan
g. Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor
Serbaguna (SATKORPOK BANSER)
DEPARTEMEN
Pasal 17
1. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranti
ng dapat membentuk departemen-departemen
sesuai dengan kebutuhan.
2. Struktur organisasi departemen di SK-kan oleh pengurus
di ti ngkatan masing-masing.
Kongres XV GP Ansor 31
3. Komposisi departemen ditetapkan dalam rapat
pengurus harian.
BAB V
BANSER
Pasal 18
1. Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor
sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman
program-program Gerakan Pemuda Ansor.
2. Kader inti yang dimaksud dalam ayat (1) adalah
anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki
kualifi kasi : kedisiplinan dan dedikasi yang ti nggi,
ketahanan fi sik dan mental yang tangguh, penuh
daya juang dan religius serta mampu berperan
sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan
cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di lingkungan
Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum.
Pasal 19
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
1. Fungsi Banser adalah:
a. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlati h,
tanggap terampil dan berdaya guna untuk pe32
PD/PRT GP ANSOR
ngembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan
Pemuda Ansor.
b. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi
yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-
program Gerakan Pemuda Ansor.
c. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi
Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi seba gai
pengaman program-program kemanusiaan dan
sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
d. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi
Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai
perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan
rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota
Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama
serta masyarakat.
2. Tugas Banser
a. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan
cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta
menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil
perjuangan yang telah dicapai.
b. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial
kemasyarakatan serta program pembangunan
yang berbentuk rinti san dan parti sipasi.
c. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan
keterti ban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor
Kongres XV GP Ansor 33
dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama
dengan pihak-pihak terkait.
d. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian,
kebersamaan, solidaritas dan silaturahim
sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda
Ansor.
3. Tanggung Jawab BANSER adalah:
a. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan
hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan
jam’iyah Nahdlatul Ulama.
b. Berparti sipasi akti f melakukan pengamanan
dan keterti ban terhadap kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda
Ansor, jam’iyah Nahdlatul Ulama serta
kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang
ti dak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul
Ulama.
c. Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk
tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa
dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan
NKRI.
34 PD/PRT GP ANSOR
Pasal 20
Satuan Koordinasi Banser
1. Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan
kepada salah seorang Ketua di ti ngkat pimpinan
pusat dan wakil ketua di ti ngkat wilayah, cabang,
anak cabang dan ranti ng Gerakan Pemuda Ansor.
2. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut
dibentuk Satuan Koordinasi Banser di ti ngkat
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan
Ranti ng yang masing-masing dipimpin oleh seorang
Kepala.
3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna
(BANSER) terdiri dari :
a. Di ti ngkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi
Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas.
b. Di ti ngkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi
Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil.
c. Di ti ngkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi
Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab.
d. Di ti ngkat Anak Cabang dibentuk Satuan
Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER
yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon.
Kongres XV GP Ansor 35
e. Di ti ngkat Ranti ng dibentuk Satuan Koordinasi
Kelompok disingkat SATKORPOK BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok.
Pasal 21
Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum
diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam Peraturan
Organisasi.
BAB VI
MASA KHIDMAT
Pasal 22
1. Pengurus Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmat
5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali selama
belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi
berdasarkan standar akreditasi organisasi.
2. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa
khidmat 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali
selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi
berdasarkan standar akreditasi organisasi.
3. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa
khidmat 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali
selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang
36 PD/PRT GP ANSOR
berprestasi berdasarkan standar akreditasi
organisasi.
4. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa
khidmat 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali
selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang
berprestasi berdasarkan standar akreditasi
organisasi.
5. Pengurus Pimpinan Ranti ng dipilih untuk masa
khidmat 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali selama
belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi
berdasarkan standar akreditasi organisasi.
BAB VII
SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA
PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 23
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih
menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan
Pemuda Ansor di ti ngkat Pusat atau Wilayah
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia ti dak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada
saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
Kongres XV GP Ansor 37
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi ti nggi
dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan akti f menjalankan organisasi.
e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi terti nggi di GP
Ansor.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 24
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih
menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan
Pemuda Ansor di ti ngkat Wilayah atau Cabang
sekurang-kurangnya 3 (ti ga) tahun.
b. Berusia ti dak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada
saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi ti nggi
dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan akti f menjalankan organisasi.
e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi terti nggi di GP
Ansor.
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 25
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih
menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat :
38 PD/PRT GP ANSOR
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan
Pemuda Ansor di ti ngkat Cabang atau Anak Cabang
sekurang-kurangnya 3 (ti ga) tahun.
b. Berusia ti dak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada
saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi ti nggi
dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan akti f menjalankan organisasi.
e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi ti ngkat lanjutan
di GP Ansor.
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 26
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih
menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan
Pemuda Ansor di ti ngkat Anak Cabang atau Ranti ng
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Berusia ti dak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada
saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi ti nggi
dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan akti f menjalankan organisasi.
e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi ti ngkat dasar di
GP Ansor.
Kongres XV GP Ansor 39
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 27
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih
menjadi ketua Pimpinan Ranti ng dengan syarat :
a. Telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Berusia ti dak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada
saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi ti nggi
dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan akti f menjalankan organisasi.
e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi ti ngkat dasar di
GP Ansor.
BAB VIII
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 28
Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi
Besar, dan Peraturan Organisasi.
b. Melaksanakan Kongres.
40 PD/PRT GP ANSOR
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
d. Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan
Cabang.
e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan
Dasar dan/atau Peraturan Rumah Tangga untuk
menjalankan roda organisasi.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada
anggota yang memerlukan.
g. Memperhati kan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 29
Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi
Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi
Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b. Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang
bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada
Konferensi Wilayah.
d. Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang.
e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat
bagi pengesahan Pimpinan Cabang.
Kongres XV GP Ansor 41
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada
anggota yang memerlukan.
g. Memperhati kan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
Pasal 30
Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi
Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi
Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan
Keputusan Rapat Kerja Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Cabang sebelum SK yang
bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kon ferensi
Cabang.
d. Mengesahkan Pimpinan Ranti ng.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada
anggota yang memerlukan.
f. Memperhati kan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 31
Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
42 PD/PRT GP ANSOR
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi
Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi
Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan
Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak
Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang sebelum SK
yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi
Anak Cabang.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang
bagi pengesahan Pimpinan Ranti ng.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada
anggota yang memerlukan.
KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING
Pasal 32
Pimpinan Ranti ng berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi
Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi
Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan
Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak
Kongres XV GP Ansor 43
Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan
Keputusan Rapat Kerja Anggota.
b. Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang
bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat
Anggota.
d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada
anggota yang memerlukan.
BAB IX
HAK PENGURUS
HAK PIMPINAN PUSAT
Pasal 33
Pimpinan Pusat berhak :
a. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi
untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang
apabila salah satu atau keduanya ti dak dapat
mengambil keputusan organisasi.
b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan
Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang
bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan
Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya.
44 PD/PRT GP ANSOR
c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang
dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi
yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
d. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda
Anggota) anggota atau dari anggota kehormatan.
HAK PIMPINAN WILAYAH
Pasal 34
Pimpinan Wilayah berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan
keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan
Cabang yang bertentangan dengan Peraturan
Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan
organisasi lainnya.
b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang
dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di
wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan
tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang
dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
d. Merekomendasikan pemberian atau pencabutan
KTA (Kartu Tanda Anggota).
Kongres XV GP Ansor 45
HAK PIMPINAN CABANG
Pasal 35
Pimpinan Cabang berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai
pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan
persetujuan Pimpinan Wilayah.
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihakpihak
yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau
kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda
penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap
telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi.
d. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat melalui Pimpinan
Wilayah untuk memberikan atau mencabut
KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 36
Pimpinan Anak Cabang berhak :
a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai
pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranti ng.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk
memberikan tanda penghargaan kepada pihak46
PD/PRT GP ANSOR
pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi.
c. Mengusulkan pemberian atau pencabutan KTA
(Kartu Tanda Anggota) melalui Pimpinan Cabang.
HAK PIMPINAN RANTING
Pasal 37
Pimpinan Ranti ng berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk
memberikan tanda penghargaan kepada pihakpihak
yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang.
b. Mengusulkan pemberian atau pencabutan KTA (Kartu
Tanda Anggota) melalui Pimpinan Anak Cabang.
BAB X
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 38
1. Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah
dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang, dan
Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan
Ranti ng.
Kongres XV GP Ansor 47
2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan
sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian.
3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat,
baik diti njau dari segi syara’ maupun konsti tusi
organisasi.
4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan
terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurangkurangnya
15 (lima belas) hari.
5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh
pengurus yang seti ngkat lebih ti nggi dan hanya
untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih
pengurus baru.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (ti ga) bulan,
Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut
harus sudah terlaksana.
BAB XI
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 39
1. Perganti an pengurus dapat dilakukan sebelum masa
khidmatnya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan
ti dak dapat menunaikan kewajibannya
sebagai pengurus.
48 PD/PRT GP ANSOR
2. Tata cara perganti an pengurus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB XII
LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 40
1. Jabatan pengurus harian pada satu ti ngkat
kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor ti dak
dapat dirangkap dengan jabatan pada ti ngkatan
kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan
dengan jabatan pengurus harian di kepengurusan
Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi
kemasyarakatan pemuda lain yang asas, sifat dan
tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul ulama.
2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan
Pemuda Ansor dengan organisasi Politi k, Gerakan
Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
3. Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya
diatur dalam Peraturan Organisasi.
Kongres XV GP Ansor 49
BAB XIII
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 41
1. Dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum Pimpinan
Pusat atau Ketua Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan
Ranti ng dalam masa khidmat kepengurusan yang
sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh
Pejabat Sementara.
2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu
diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIV
JANJI PIMPINAN
Pasal 42
1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua
ti ngkatan sebelum memangku dan menjalankan
tugas nya diwajibkan menyatakan kesediaan diri
secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus
dengan tata cara sebagai berikut :
a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor
diucapkan oleh seti ap pengurus Pimpinan Gerakan
Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya.
50 PD/PRT GP ANSOR
b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan
sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan
secara lain.
c. Tata cara pengucapan janji pengurus diatur
tersendiri melalui Peraturan Organisasi.
2. Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf (a) pasal
ini juga berlaku bagi pengurus yang diangkat karena
Perganti an Antar Waktu.
3. Naskah Janji Pengurus sebagai berikut :
أشهد أن لا إله إلا الله و أشهد أن محمدا رسول الله
ا􀄍 رَضِيْتُ بِاللهِ رَب
وَبِالإِسْلاَمِ دِيْنًا
ا وَرَسُوْلا 􀄍 وَبِمُحَمَّدٍ نَبِي
وبإندونيسيا شعبا ووطنا
وَبِنَهْضَةِ اْلعُلَمَاءِ جمَْعِيّةً واعتقادا
وبالأنصار حركة وكفاحا
Demi Allah sebagai pengurus Gerakan Pemuda
Ansor saya berjanji :
• Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus
pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung
ti nggi ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
• Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus
pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung
Kongres XV GP Ansor 51
ti nggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh
organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab.
• Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan
segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita
Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh
pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga.
• Bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor ti dak akan
sekali-kali melakukan sesuatu yang dapat merusak
disiplin dan merendahkan martabat organisasi.
رَبِّ زِدْنَا عِلْمًا نَافِعًا وَارْزُقْنَا فَهْمًا
اللَّهُمَّ انْصُرْناَ وَلاَ تَنْصُرْ عَلَيْناَ، وَامْكُرْ لَنَا وَلاَ تَمْكُرْ عَلَيْناَ،
وَاهْدِناَ وَيَسِّرِ اْلهدَُى إِلَيْناَ، وَانْصُرْناَ عَلَى مَنْ بَغىَ عَلَيْن اَ
يَا ذَا اْلجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامْ
BAB XV
DEWAN PENASEHAT
Pasal 43
1. Di ti ngkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan
Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang
52 PD/PRT GP ANSOR
anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Pusat,
Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh
di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga
besar Nahdlatul Ulama yang dipandang sesuai
dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
3. Dewan Penasehat merupakan badan perti mbangan
yang berhak memberikan perti mbangan, saran,
nasehat baik diminta maupun ti dak, dilakukan baik
secara perorangan maupun kolekti f sesuai dengan
ti ngkat kepengurusan masing-masing.
BAB XVI
DEWAN INSTRUKTUR
Pasal 44
1. Dewan Instruktur merupakan suatu badan yang
melekat dalam organisasi yang bertugas merumuskan
arah dan kebijakan kaderisasi, monitoring dan
evaluasi kader dan distribusi kader.
2. Dewan Instruktur dibentuk di ti ngkat Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3. Dewan Instruktur beranggotakan individu-individu
yang dianggap mampu menjadi instruktur kaderisasi
Kongres XV GP Ansor 53
dan mendapat mandat khusus menjadi instruktur
dalam pelaksanaan kaderisasi di lingkungan Gerakan
Pemuda Ansor.
4. Ketentuan tentang Dewan Instruktur akan diatur
dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 45
1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan
keputusan organisasi meliputi : Kongres, Konferensi
Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah,
Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi
Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang dan Rapat
Anggota.
2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi
meliputi : Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat
Departemen dan Rapat Koordinasi.
KONGRES
Pasal 46
1. Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang
kekuasaan terti nggi dalam organisasi diselenggarakan
sekali dalam 5 (lima) tahun.
54 PD/PRT GP ANSOR
2. Kongres diselenggarakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat
b. Menetapkan program umum organisasi
c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah
Tangga
d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan
dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan
dan keagamaan
e. Memilih Pimpinan Pusat.
3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan
Pusat.
4. Dalam keadaan isti mewa dapat diadakan Kongres
Isti mewa yang diadakan sewaktu-waktu atas
penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan
paling sedikit 2/3 (dua perti ga) dari jumlah Pimpinan
Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah
Pimpinan Wilayah yang sah.
5. Kongres dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Cabang
d. Undangan yang ditetapkan Paniti a
6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya
½ (separuh) lebih satu dari utusan wilayah
dan cabang yang sah.
7. Hak suara diatur sebagai berikut :
Kongres XV GP Ansor 55
a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan
Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu)
suara.
b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat
ti dak mempunyai suara. Pimpinan Wilayah dan
Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai
1 (satu) suara. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan
Cabang yang berprestasi dapat mempunyai 2 (dua)
suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan
Organisasi.
8. Acara, tata terti b Kongres dan tata cara pemilihan
pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan
pengesahan Kongres.
KONFERENSI BESAR
Pasal 47
1. Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 (dua)
kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan
Pusat, dan dalam keadaan isti mewa dapat diadakan
sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau
atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari
jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh
Pimpinan Pusat.
3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh
separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang
56 PD/PRT GP ANSOR
sah dan seti ap keputusan dianggap sah apabila telah
disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang
sah.
4. Konferensi Besar diadakan untuk :
a. Menetapkan Peraturan Organisasi
b. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan
Pemuda Ansor
c. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program
kerja Gerakan Pemuda Ansor
d. Membicarakan masalah-masalah penti ng yang
ti mbul di antara dua Kongres
e. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai
bahan Kongres
f. Pimpinan Wilayah memberikan laporan
perkembangan wilayah dan Pimpinan Pusat
memberikan masukan-masukan yang konstrukti f.
5. Konferensi Besar dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Undangan yang ditetapkan paniti a
KONFERENSI WILAYAH
Pasal 48
1. Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun
sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan
isti mewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas
Kongres XV GP Ansor 57
penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah
atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih
satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
2. Konferensi Wilayah diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah
c. Memilih Pimpinan Wilayah.
3. Konferensi Wilayah dihadiri oleh :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
c. Pimpinan Anak Cabang
d. Undangan yang ditetapkan paniti a
4. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Wilayah
ti dak memiliki hak suara. Pimpinan Cabang dan
Pimpinan Anak Cabang masing-masing mempunyai
1 (satu) suara. Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak
Cabang yang berprestasi dapat mempunyai 2 (dua)
suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan
Organisasi.
RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 49
1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun
sekali oleh Pimpinan Wilayah.
2. Rapat diadakan untuk :
58 PD/PRT GP ANSOR
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program
yang telah dilaksanakan
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya
c. Menjabarkan keputusan-keputusan organisasi
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu
e. Rakerwil mendengarkan laporan kegiatan dari
seti ap Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah
memberi masukan-masukan.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
KONFERENSI CABANG
Pasal 50
1. Konferensi Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun
sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan
isti mewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas
penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling
sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan
Anak Cabang dan Ranti ng yang sah.
2. Konferensi Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang
c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Cabang dihadiri oleh :
Kongres XV GP Ansor 59
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
c. Pimpinan Ranti ng
d. Undangan yang ditetapkan paniti a
4. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Cabang
ti dak memiliki hak suara. Pimpinan Anak Cabang
dan Pimpinan Ranti ng masing-masing mempunyai 1
(satu) suara. Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan
Ranti ng yang berprestasi dapat mempunyai 2 (dua)
suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan
Organisasi.
RAPAT KERJA CABANG
Pasal 51
1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun
sekali oleh Pimpinan Cabang.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program
yang telah dilaksanakan
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu
e. Rakercab mendengarkan laporan dari seti ap
Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang
memberi masukan-masukan atas isi laporan
Pimpinan Anak Cabang.
60 PD/PRT GP ANSOR
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
KONFERENSI ANAK CABANG
Pasal 52
1. Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 2 (dua)
tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam
keadaan isti mewa dapat diadakan sewaktu-waktu
atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan
Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh
lebih satu dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang
sah.
2. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak
Cabang
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak
Cabang
c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranti ng
c. Undangan yang ditetapkan paniti a
Kongres XV GP Ansor 61
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan
Ranti ng mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Anak
Cabang ti dak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA ANAK CABANG
Pasal 53
1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 (satu)
tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program
yang telah dilaksanakan
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranti ng
RAPAT ANGGOTA
Pasal 54
1. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 2
(dua) tahun sekali oleh Pimpinan Ranti ng, atau
dalam keadaan isti mewa dapat diadakan sewaktuwaktu
atas penetapan Pimpinan Ranti ng atau atas
permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota.
62 PD/PRT GP ANSOR
2. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh
lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam keadaan
memaksa atas persetujuan yang hadir,
Pimpinan Ranti ng dapat mensahkan rapat anggota
tersebut.
3. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh
separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk
anggota-anggota Pimpinan Ranti ng.
4. Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama,
maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan
jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua
Pimpinan Ranti ng mempunyai suara menentukan.
5. Seti ap anggota yang hadir mempunyai hak suara,
sedangkan seti ap calon anggota yang hadir hanya
mempunyai hak mengemukakan pendapat.
6. Seti ap anggota yang hadir, termasuk anggotaanggota
Pimpinan Ranti ng, dalam pemungutan suara
tentang satu masalah masing-masing mempunyai
satu suara, sedangkan dalam pemilihan pengurus,
anggota Pimpinan Ranti ng ti dak mempunyai hak
suara.
7. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan:
a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi
b. Memilih Pimpinan Ranti ng
c. Hal-hal lain yang menyangkut kepenti ngan
anggota.
Kongres XV GP Ansor 63
RAPAT-RAPAT LAIN
Pasal 55
1. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk
mem bahas dan memutuskan sesuatu seti ap 6
(enam) bulan sekali.
2. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk
membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang
diselenggarakan seti ap 1 (satu) bulan sekali.
3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan
antar ti ngkat kepengurusan Gerakan Pemuda
Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program
tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
4. Rapat Departemen adalah rapat intern atau antar
departemen untuk membahas program-program
organisasi.
5. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini
adalah Rakornas untuk ti ngkat nasional, Rakorwil
untuk ti ngkat wilayah, Rakorcab untuk ti ngkat
cabang.
64 PD/PRT GP ANSOR
BAB XVIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 56
Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi
quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih
jumlah peserta.
Pasal 57
1. Seti ap pengambilan keputusan pada permusyawaratan
dan rapat dilakukan secara musyawarah
untuk mufakat.
2. Dalam hal musyawarah untuk mufakat ti dak
tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui
pemungutan suara.
3. Dalam hal proses pengambilan keputusan berdasarkan
pemungutan suara, dapat dilakukan secara
langsung maupun ti dak langsung.
Pasal 58
1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurangkurangnya
2/3 (dua perti ga) dari jumlah peserta.
Kongres XV GP Ansor 65
2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua perti ga) dari jumlah
peserta yang hadir.
BAB XIX
K E U A N G A N
Pasal 59
Keuangan organisasi didapat dari :
1. Iuran anggota, yang terdiri dari :
a. Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pendaft
aran calon anggota dan diterima oleh Pimpinan
Ranti ng, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan
Cabang dan Pimpinan Wilayah
b. Iuran bulanan yang disetor kepada pengurus
di mana ia terdaft ar sebagai anggota Gerakan
Pemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili
c. Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan
ditentukan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan
perti mbangan kemaslahatan.
2. Sumbangan yang ti dak mengikat, yang didapat dari
bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan
badan-badan swasta dengan ti dak mensyaratkan
sesuatu kepada organisasi.
66 PD/PRT GP ANSOR
3. Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha
lain yang ti dak bertentangan dengan syara’ dan/
atau hukum negara.
BAB XX
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 60
1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata
terti b pemilihan pada masing-masing ti ngkat kepengurusan
Gerakan Pemuda Ansor.
2. Tata terti b pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini dan penggunaan hak suara ti dak
boleh bertentangan dengan pasal 46 ayat (7), pasal
48 ayat (4), pasal 50 ayat (4) dan pasal 52 ayat (4),
pasal 54 ayat 6 Peraturan Rumah Tangga ini.
BAB XXI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 61
1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila
diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat
oleh 2/3 (dua perti ga) jumlah Pimpinan Cabang dan
Kongres XV GP Ansor 67
Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh
lebih dari jumlah wilayah yang sah.
2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambatlambatnya
3 (ti ga) bulan sesudah usul diterima,
maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan
Kongres Luar Biasa.
3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya ¾ (ti ga perempat) dari
jum lah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang
yang sah.
4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾
(ti ga perempat) dari jumlah yang sah.
5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan
yang dimiliki dihibahkan kepada Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama.
BAB XXII
P E N U T U P
Pasal 62
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah
oleh Kongres.
68 PD/PRT GP ANSOR
3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres
dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 15 S a f a r 1437 H
27 November 2015 M
Pimpinan Rapat Pleno VII
Ketua, Sekretaris,
tt d tt d
Juri Ardiantoro Abdul Rochman

70 PD/PRT GP ANSOR
MARS GP ANSOR
Darah dan nyawa telah kuberikan
Syuhada rebah Allahu Akbar
Kini bebas rantai ikatan
Negara jaya Islam yang benar
Berkibar ti nggi panji gerakan
Iman di dada patriot perkasa
Ansor maju satu barisan
Seribu rintangan patah semua
Tegakkan yang adil hancurkan yang dzalim
Makmur semua lenyap yang nista
Allahu Akbar – Allahu Akbar
Pajar baja gerakan kita
Bangkitlah bangkit putra perti wi
Tiada gentar dada ke muka
Bela agama bangsa negeri